Bobong, Ufuktimur.com — Pemerintah Daerah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Percepatan Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai lebih awal dan tepat waktu.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuthy meyebutkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa RUP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan. Oleh karena itu, seluruh Perangkat Daerah diminta segera menyusun dan menginput RUP secara lengkap dan akurat melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia mengatakan, selain percepatan penginputan RUP, Pemerintah Daerah juga mendorong pelaksanaan tender dini untuk paket-paket pengadaan strategis maupun belanja rutin Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan, meminimalkan penumpukan pekerjaan di akhir tahun 2026, serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan.
“Kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap dan tepat waktu. RUP yang tersusun dengan baik akan memudahkan proses tender dan menjadi dasar pelaksanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ritma, Kamis (18/12/2025)
Ritma menambahkan, percepatan tender Tahun Anggaran 2026 bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun.
“Dengan tender yang dilakukan lebih awal, kami berharap tidak ada lagi penumpukan pekerjaan di akhir tahun, kualitas hasil pekerjaan lebih baik, dan serapan anggaran bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ia menyampaikan, ULP/UKPBJ siap memberikan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah.
“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya. (red)






