Bobong, Ufuktimur.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu membangun tanggul penahan ombak secara permanen di desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut dengan menyandarkan pada SK Tanggap Darurat Bupati memicu reaksi dari gedung parlemen.
DPRD mengingatkan bahwa instrumen keadaan darurat memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan untuk melegalkan proyek infrastruktur permanen tanpa prosedur lelang standar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025) menyatakan bahwa penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui SK Darurat seharusnya diprioritaskan untuk penanganan yang bersifat sementara dan mendesak guna menyelamatkan jiwa. Bukan karena kepentingan tertentu.
“SK Darurat itu nafasnya adalah emergency response, bukan untuk membangun proyek permanen yang seharusnya direncanakan lewat mekanisme APBD murni. Membangun tanggul permanen dengan dana darurat berisiko menjadi temuan BPK karena dianggap menghindari proses tender (lelang) yang transparan,”tegasnya.
Dia menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan pemerintah daerah, yakni Sifat Dana BTT, berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dana BTT tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen kecuali dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang sudah melalui pengkajian mendalam, bukan sekadar percepatan fisik di masa tanggap darurat.
“Berikutnya adalah persoalan perizinan yang Terabaikan. Pembangunan permanen di laut wajib memiliki izin PKKPRL dan Amdal. Kami khawatir jika menggunakan skema darurat, kewajiban perizinan teknis ini akan terabaikan, yang di masa depan dapat berdampak buruk pada ekosistem pesisir,”ungkap Budiman.
Dia menambahkan, adanya tanggungjawab hukum yang harus dipatuhi, sebab penggunaan SK Darurat untuk pekerjaan permanen dapat menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) ke ranah hukum jika hasil pekerjaannya dianggap tidak sesuai dengan peruntukan dana darurat.Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami setuju abrasi harus diatasi, tapi gunakan jalur yang benar. Jangan sampai niat baik melindungi warga justru berujung pada masalah kerugian negara atau dikatakan korupsi akibat salah prosedur,” tambahnya.
Dia menambahkan, mestinya pemerintah fokus pada penanganan darurat (seperti bronjong atau sandbag) terlebih dahulu melalui SK Darurat, sementara pembangunan tanggul penahan ombak dengan cara penimbunan sebagian laut pesisir dimasukkan dalam skema pergeseran anggaran atau APBD 2026 dengan tetap melalui proses pengadaan barang/jasa yang akuntabel melalui LPSE. (red)






