Bobong, Ufutimur.com– Tersangaka Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (PT.TJM) tahun 2020 resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Punya Taliabu.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka HAK menghadiri panggilan jaksa pada Jumat, (12/9/2025). Tersangka HAK diperiksa sekira 2 jam terhitung dari pukul 14.00 WIT – 16.00 WIT.
Ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Taliabu, Harry Arfhan saat dikonfirmasi Ufuktimur.com. Harry mengatakan, tersangka HAK ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 2 jam. Setelah itu langsung dilakukan penahanan.
“Tadi, HAK hadir sekitar pukul 14.00 WIT kemudian menjalani pemeriksaan sampai pukul 16.00 WIT dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Harry menambahkan, tersangka HAK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-199/Q.2.19/Fd.2/09/2025 dan ditahan di rutan Mako Polres Pulau Taliabu bersama dengan dua tersangka lainnya.
“Iya, HAK ditahan bersama dengan 2 tersangka lain di rutan Mapolres Pulau Taliabu,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar Penyidik Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan 3 tersangka yakni, HAK sebagai Direktur Utama PT. TJM, FS Sebagai Direktur Keuangan dan IR Mantan Kaban BPKAD Taliabu. (Red)