Bobong, Ufuktimur.com– Tersangka Kasus Dana Penyertaan Modal PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 terancam dijemput paksa. Pasalnya, hingga dua kali panggilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, tersangka HAK tak pernah menghadiri panggilan oleh jaksa.
Rencana jemput paksa ini lantaran tersangka HAK dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menjelaskan bahwa HAK sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (8/9/2025), namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
“Sudah dipanggil sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Karena statusnya sudah tersangka, maka apabila tetap tidak datang, kita akan lakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Kita tunggu hari Jumat,” ujar Nurwinardi
Informasi yang diperoleh menyebutkan, HAK saat ini berada di Kota Ternate. Sementara akses perjalanan dari Pulau Taliabu menuju Kota Ternate hanya dapat ditempuh melalui jalur laut, dengan jadwal kapal rutin Al-Sudais yang baru tiba di Bobong pada Jumat. Kondisi ini disebut turut memengaruhi proses pemanggilan tersangka.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Pulau Taliabu menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri, dan IM yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu dan HAK sebagai Direktur Utama dan tersangka FS dan IM telah ditahan sementara HAK belum menghadiri panggilan jaksa. (Red)