Bobong, Ufuktimur.com — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu kembali menggelar aksi, Senin (1/9/2025).
Aksi kali ini GPM menyoroti beberapa masalah salah satunya terkait pembentukan Pansus dana Pinjaman Daerah senilai Rp.115 Miliar yang hingga kini tak ada kejelasan. Ini disampaikan saat masa aksi berorasi didepan kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Terkait pansus dana Pinjaman Daerah sebesar Rp.115 miliar ini sebelumnya Ketua DPRD Pulau Taliabu menyampaikan bahwa pembentukan pansus dana pinjaman tersebut tak lagi dilanjutkan.
Dalam orasinya GPM menyoroti kinerja DPRD yang dinilai sengaja memperlambat agenda pembentukan pansus pinjaman daerah sebesar Rp.115 miliar pada tahun 2022 lalu.
Koordinator lapangan, Jusril Ode menuding ada kong-kalikong antara DPRD dengan pemerintah daerah Pulau Taliabu terkait transparansi anggaran pinjaman tersebut.
“Sebelumnya, pansus tersebut sudah dilaksanakan namun tidak memenuhi quorum sehingga ditunda pembentukannya. Akan tetapi, hingga kini masih belum juga dilanjutkan. Patut diduga ada konspirasi antara DPRD dengan pemerintah daerah” ujar Jusril dalam orasinya
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD Pulau Taliabu seharusnya transparan dengan hal tersebut sehingga amanah rakyat yang telah dititipkan tidak dikhianati oleh DPRD.
Menanggapi tudingan masa aksi itu, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya menegaskan, paripurna pembentukan pansus pinjaman daerah tetap akan dilakukan.
“Pansus tersebut sebelumnya pernah dibentuk di tahun 2023 namun tidak ada penyelesaian” tegasnya dihadapan massa aksi
Lanjut Sukardinan, pansus terkait dana pinjam tersebut kemabli dibentuk beberapa waktu lalu untuk menelusuri aliran dan penggunaan dana pinjaman daerah tersebut. Namun kembali ditunda karena tidak memenuhi agenda paripurna quorum.
Meski begitu, Politisi PKB ini menyebutkan, agenda pembentukan pansus telah masuk dalam agenda badan musyawarah (Banmus) untuk kembali dilanjutkan.
“Dalam waktu dekat ini, kita telah agendakan untuk kembali melanjutkan paripurna pembentukan pansus 115 yang sempat tertunda itu” tambahnya
Mantan ketua komisi ini menjelaskan, jika paripurna pembentukan pansus tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dan tetap belum bisa maka selanjutnya akan akan diserahkan ke masing-masing fraksi.
“Jika sudah dua kali paripurna namun masih belum bisa dibentuk, maka akan diserahkan ke masing-masing fraksi untuk membentuk pansus pinjaman daerah tersebut, begitu mekanismenya” tandasnya.(Red)