Rabu, Desember 17, 2025

Fraksi PKD Beri Sejumlah Catatan Kritis dan Rekomendasi Terhadap Rancangan RPJMD 2025 – 2030

Must read

Bobong, Ufuktimur.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Paripurna menyampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rabu (26/11/2025).

Dalam pandangan Umum Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) yang disampaikan juru Bicara Fraksi, Budiman L Mayabubun mengatakan, RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Kata Budiman, RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan visi–misi kepala daerah.

Untuk itu, Fraksi PKD memandang bahwa RPJMD harus menjawab tantangan utama daerah, mengatasi ketimpangan pembangunan, serta memastikan pelayanan dasar berjalan optimal.

“Karena itu, isi RPJMD harus realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budiman saat membacakan pandangan umum Fraksi PKD

Fraksi PKD juga memberikan Sejumlah pandangan atas rancangan Peraturan Daerah terkait RPJMD Taliabu 2025 -2029

Keterlambatan Penyerahan RPJMD

Terkait hal ini, Fraksi PKD menilai bahwa RPJMD telah disampaikan melewati waktu ideal sebagaimana diatur dalam regulasi perencanaan pembangunan. Keterlambatan ini berdampak langsung pada penyusunan dokumen turunan seperti RKPD, KUA–PPAS, hingga RAPBD, yang kemudian menimbulkan ketidakpastian kebijakan dan keterlambatan siklus anggaran.

“Fraksi PKD meminta pemerintah daerah memberi penjelasan komprehensif mengenai penyebab keterlambatan, serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang pada dokumen perencanaan berikutnya,” ucapn

Kualitas Data dan Indikator Kinerja

Fraksi PKD menemukan sejumlah indikator kinerja yang belum didukung data dasar (baseline) yang akurat. Tanpa baseline, target lima tahunan dalam RPJMD tidak dapat dihitung secara rasional dan rawan menjadi angka normatif semata.

Fraksi PKD menegaskan bahwa dokumen perencanaan harus dibangun di atas data riil, terutama pada indikator kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, kondisi infrastruktur jalan, akses air bersih, dan layanan pendidikan–kesehatan.

Arah Kebijakan Pembangunan Infrastruktur

Fraksi PKD menyoroti bahwa RPJMD harus memberikan solusi terhadap persoalan infrastruktur yang bertahun-tahun tidak terselesaikan, seperti:

  1. Kondisi jalan strategis kabupaten yang tidak tuntas
  2. Ketidakpastian penyelesaian proyek-proyek prioritas
  3. Penataan permukiman dan akses antar wilayah yang belum merata

“Fraksi PKD menekankan agar RPJMD memuat peta jalan percepatan pembangunan infrastruktur secara jelas, lengkap dengan target tahunan dan sumber pembiayaannya,” tegasnya.

Pelayanan Dasar: Pendidikan dan Kesehatan

Fraksi PKD memandang bahwa pemerintah daerah harus memberikan prioritas tertinggi pada pelayanan dasar, terutama :
-Ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan
-Ketersediaan tenaga guru, pemerataan guru mata pelajaran, serta revitalisasi sekolah
-Perbaikan sarana Pustu, Puskesmas, dan sekolah yang tidak layak

“RPJMD harus secara tegas mengatur arah kebijakan yang memastikan pelayanan dasar semakin baik, bukan stagnan,” harapnya.

Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Fraksi PKD menilai bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) belum secara kuat tercermin dalam dokumen RPJMD. Penguatan akuntabilitas, efektivitas belanja daerah, pengendalian konflik kepentingan, dan profesionalisme ASN harus dimasukkan secara lebih tegas.

Fraksi PKD menekankan bahwa reformasi birokrasi merupakan prasyarat keberhasilan semua agenda pembangunan lima tahun ke depan.

Sinkronisasi dengan RTRW dan RPJP Daerah

Beberapa program besar yang termuat dalam RPJMD harus dipastikan tidak bertentangan dengan RTRW, mengingat terdapat sejumlah proyek yang sebelumnya tersendat karena ketidaksesuaian dengan tata ruang.
“RPJMD harus sepenuhnya sinkron dengan RTRW, RPJP Daerah, serta kebijakan pusat agar tidak menghasilkan program yang berpotensi terbentur regulasi,” terangnya

Fraksi PKD Juga memberikan sejumlah catatan Kritis

Program Infrastruktur :

Fraksi PKD meminta penjelasan detail terkait:
-Daftar jalan strategis kabupaten beserta target penyelesaian per tahun
-Status proyek-proyek yang mangkrak
-Strategi penuntasan kawasan terisolir
-Skema penganggaran yang realistis, bukan sekadar target normatif

Fraksi PKD menolak RPJMD yang tidak memiliki roadmap penyelesaian infrastruktur secara konkrit.

Pemberdayaan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Program pengentasan kemiskinan harus berbasis :

-Data by name – by address. -Intervensi yang terukur -Integrasi dengan bantuan pusat. -Penguatan UMKM, pertanian, perikanan, dan sektor basis lainnya.

Fraksi PKD melihat bahwa strategi ekonomi dalam RPJMD masih bersifat umum dan belum menunjukkan langkah operasional yang jelas

Peningkatan Kualitas SDM

RPJMD harus menampilkan program:
-Beasiswa berkelanjutan bagi mahasiswa berprestasi
-Pelatihan tenaga kerja berbasis kebutuhan pasar
-Penguatan kompetensi aparatur

Fraksi PKD menilai program peningkatan SDM perlu diperjelas indikator hasilnya.

Rekomendasi Fraksi PKD
1.Perbaikan struktur dan substansi RPJMD sesuai ketentuan perundang-undangan. 2.Penyempurnaan indikator kinerja berdasarkan data yang valid.
3.Memperjelas peta jalan pembangunan infrastruktur prioritas dengan target tahunan dan pembiayaan.

  1. Memasukkan agenda reformasi birokrasi secara eksplisit dengan indikator yang terukur.
  2. Memastikan konsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA–PPAS, dan APBD agar tidak menimbulkan kekacauan perencanaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
  3. Menguatkan program pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan. (red)
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article