Bobong, Ufuktimur.com– Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD), DPRD Kabupaten Pulau Taliabu temukan pelaksanaan sejumlah pekerjaan proyek yang diduga mendahului tender dan tanpa kajian lingkungan.
Sungguh miris, praktek pemerintah daerah yang suka menabrak aturan demi mengamankan kepentingan kelompok hingga menghalalkan segala cara, diantaranya pekerjaan pembangunan jalan ruas Nggele – Balohang, Kantor Dinas PUPR dan Pekerjaan Pagar dan Rumah Dinas Bupati.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Hadiran Jamali saat penyampaian pandangan fraksi yang berlangsung diruang Sidang DPRD Pulau Taliabu Rabu (30/09/2025) malam kemarin.
“Kegiatan pada lokasi pembangunan jalan Nggele-Balohang dipindahkan, pekerjaan tanpa melalui perencanaan, terhadap konflik kepentingan tanpa ada pembahasan lahan dan tanpa melalui tender”ujarnya,.
Kata dia, Pekerjaan seperti ini secara langsung melanggar prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan serta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Tak hanya, Ia mendesak agar pembangunan kantor Dinas dan ruang Aula PUPR yang juga dilaksanakan mendahului tender untuk segera dihilangkan.
“Pembangunan kantor dinas dan Aula PUPR dihilangkan, perencanaan pembangunan ini tanpa ada kajian lingkungan”tegasnya,
“Pekerjaan ini juga mendahului tender, hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara” pungkasnya. (Red)
Lebih lanjut, pekerjaan pembangunan pagar dan renovasi rumah dinas Bupati dihilangkan juga perlu dihilangkan.






