Sanana, Ufuktimur.com– Semua tambang Bebatuan atau Galian C di Kepulauan Sula tak mengantongi Izin atau Ilegal. Padahal, selama ini pekerjaan proyek di fisik yang dikerjakan di Kepulauan Sula membutuhkan material timbunan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Masri Buamona ditemui dikantornya, Rabu (27/8/2025) mengaku, semua Tambang Bebatuan atau Galian C di Kepulauan Sula belum ada mengantongi Izin. Kata Masri, sejauh ini belum ada satupun palaku usaha galian C maupun pihak rekanan yang membutuhkan material timbunan untuk timbunan proyek yang datang ke kantor untuk mengurus Izin Galian C.
“Semua Galian C di Kepsul tak yang mengantongi izin, karena sejauh ini tidak ada satupun pelaku usaha yang datang di kantor untuk mengurus izin, bahkan kita pantau melalui sistem OSS juga tidak ada,” tegasnya.
Hal ini membuat, salah satu Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Sula, Amirudin SA Ahmad angkat bicara. Ia mendesak Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muhammad Hartanto untuk menghentikan semua aktifitas penambang Galian C di Kepsul dan menindak tegas pelaku usahanya. Kata dia, jika membiarkan pelaku usaha galian C ilegal ini terus beroperasi maka akan berdampak terhadap PAD. Sebab, Pemda tak memiliki dasar hukum untuk menarik pajak dan retribusi dari pelaku usaha. Selain itu, akan berdampak terhadap lingkungan dikala tiba musim hujan. Jika hal tersebut terjadi maka yang rugi adalah masyarakat.
“Kami minta Kapolres Kepulauan Sula untuk menindak tegas pelaku usaha Galian C dan menghentikan semua aktifitas penambangan. Tegasnya.
Dia juga mendesak Komisi III DPRD untuk segera memanggil Dinas terkait dalam hal ini, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP untuk mengkonfirmasi terkait masalah Pertambangan Bebatuan atau galian C yang beroperasi selama ini.
“Saya minta Komisi III DPRD untuk memanggil beberapa dinas mitra kerja dinas terkait yang menjadi mitra kerja mereka untuk meminta penjelasan soal masalah galian C ini,” tutupnya. (Nox)