Sanana,Ufuktimur.com — Pengadilan Negeri Sanana, Kepulauan Sula menolak gugatan Perdata Mantan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Rudi Duwila terhadap Kepala Inspektorat.
Ini disampaikan, Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole. Ia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana pada hari ini telah menjatuhkan putusan yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN-Snn, antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.
Putusan tersebut dimuat melalui persidangan elektronik (e-court).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menyatakan:
“Mengadili:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.”
Menurutnya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat berupa pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah berdasarkan Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, maupun hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.
Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat, sehingga dalil Penggugat mengenai pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Salah Satu Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, SH menyatakan bahwa putusan ini merupakan penegasan atas prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Ungkap mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unkhair
Armin menegaskan, dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, maka ini menegaskan bahwa seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum. (Red)






