Ternate, ufuktimur.com — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 resmi diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara, Kota Ternate. Selasa (31/3/2026).
Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus. Ini sebagai penanda kepatuhan pemerintah daerah terhadap tenggat waktu pelaporan keuangan negara yang diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Bupati Sashabila Mus dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK Maluku Utara atas koordinasi dan kerja sama yang terjalin selama ini.
Ia menekankan bahwa, penyusunan LKPD ini telah diupayakan semaksimal mungkin agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Penyerahan hari ini adalah wujud nyata komitmen kami di Kabupaten Pulau Taliabu untuk menjalankan prinsip transparansi. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Kepala Daerah perempuan termuda di Malut ini juga secara terbuka mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, mengingat capaian opini di tahun-tahun sebelumnya yang belum maksimal. Namun, ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, langkah-langkah perbaikan terus dilakukan secara progresif.
“Kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan BPK tahun ini, kami sangat mengharapkan masukan, koreksi, dan rekomendasi yang konstruktif,” ungkapnya
Ia berharap sinergi antara Pemda Taliabu dan BPK dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat di Pulau Taliabu.
“Kami ingin membangun sistem pengendalian intern yang lebih kuat serta meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan agar kedepan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance),” pungkasnya. (Red)





