Bobong, Ufuktimur.com– Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara terus memproses kasus Investasi Bodong di Pulau Taliabu.
Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi terlapor bernama Suharni yang merupakan oknum ASN sekaligus ibu Bhayangkari.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga tak lama lagi, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Setelah penyidikan, akan digelar perkara penetapan tersangka. Itu nanti di rilis,” kata Achmad.
Achmad menyebutkan, perkara tersebut juga menjadi atensi Polda Maluku Utara agar dipercepat. Ia mengaku, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak perbankan dalam hal ini Bank BRI sebagai saksi perihal transaksi uang dari terlapor.
“Kita juga akan menyurat kepada pihak BRI untuk memberikan kesaksian, saat terduga pelaku melakukan transaksi,” imbuhnya.
Achmad berjanji akan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan memproses masalah ini hingga penetapan tersangka,” tandasnya.
Diketahui, ada banyak orang yang menjadi korban dalam perkara investasi bodong ini dengan kerugian capai miliaran rupiah.
Dua diantaranya yaitu korban atas nama Muliana (58) dan Sulfia (42) warga Kecamatan Lede.
Kedua korban investasi ini beberapa kali mengadukan persoalan ini ke Polres Pulau Taliabu. Hingga melakukan aksi demonstrasi menuntut terlapor segera mengembalikan uang mereka. Meski begitu, terlapor enggan memulangkan uang para korban.(Red)





