Bobong, Ufuktimur.com– Berkas perkara 3 tersangka dugaan kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 segera rampung dalam waktu dekat.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Yoki Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (26/11/2025). Ia mengatakan, saat ini pihaknya dalam proses perampungan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Mohon doa dan dukungannya, untuk kasus dana penyertaan modal saat ini dalam proses perampungan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Yoki Adrianus.
Yoki penambahan, dalam penanganan kasus ini sebanyak 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan 3 orang sebagai ahli. Ia mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan kepada pihak – pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami terus buat pendalaman, kemungkinan ada penambahan pihak – pihak lain. Tapi, kami belum bisa ungkapkan pihak mana saja,” ungkap Kasi Pidsus, Usman saat mendampingi Kajari dalam konferensi pers tersebut.
Lanjut Usman, pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas saksi dalam perkara ini yang telah dimintai keterangan. Dia meminta awak media agar memantau perkembangan saat persidangan nanti. Disinggung terkait ada anggota DPRD aktif yang ikut diperiksa sebagai saksi, Usman mengalihkan pembicaraan.
“Kami tidak bisa sebutkan satu persatu saksi yang sudah diperiksa, yang pasti sudah kurang lebih 31 orang saksi yang dimintai keterangan, jadi nanti kawan – kawan pers ikuti memantau perkembangan saat persidangan nanti, siapa – siapa yang dihadirkan maka itu yang sudah diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Yoki menjelaskan, proses lanjut kasus ini telah jalan. Namun, untuk perkembangan sementara tim penyidik sedang bekerja.
“Saya serahkan kepada tim, nanti perkembangannya tim akan laporkan kepada saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini kerugian Negera berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebanyak Rp.1,5 miliar. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, Im selaku mantan Kaban Keuangan, HAK sebagai komisaris utama dan Fs sebagai bendahara. (Red)





