Bobong, Ufuktimur.com — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pulau Taliabu. Selasa, (2/12/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Selasa (2/12/2025) ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus sebagai pembicara, Kasi Intelejen Kejari Taliabu, Kesbangpol, Kasat Intel Polres Pulau Taliabu, Koramil 1510 Bobong, Kemenag, Komunitas Intelkam TNI/Polri dan Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama dan Insan Pers.
Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus menjelaskan bahwa, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan merupakan mandat langsung Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30 ayat 3 huruf d dan e. Aturan tersebut menugaskan Kejaksaan menjalankan fungsi ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama.
“Salah satu fungsi Kejaksaan adalah melakukan penyelenggaraan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan serta mencegah munculnya ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan,” ujar Yoki.
Menurutnya, rapat koordinasi ini difokuskan untuk mendengar laporan situasi terkini di masyarakat dan mengantisipasi apabila muncul pemahaman yang dianggap menyimpang. Karena itu, Deteksi dini menjadi kunci penting untuk menjaga stabilitas sosial.
“Jika ada pemahaman yang menyimpang, kami akan menindaklanjuti secara prosedural. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan atau gesekan di masyarakat,” kata Yoki.
Yoki mengimbau, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk tetap mengedepankan pelaporan resmi apabila menemukan aktivitas kelompok atau ajaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau, jika menemukan aliran yang menyimpang, jangan bertindak sendiri. Laporkan kepada aparat. Kita jaga bersama kondusivitas daerah, karena kita ini satu dalam kerukunan dan toleransi beragama,” tegasnya. (red)





