Jumat, September 26, 2025

Kejari Taliabu Tetapkan Tiga Tersangaka Kasus Penyertaan Modal PT. TJM

Must read

Bobong, Ufuktimur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi mengumumkan tiga tersangka kasus penyertaan modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri (PT.TJM) tahun 2020.

Penetapan tersangka ini umumkan melalui Press Release di kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang dipimpin langsung oleh Kejari Taliabu, Dr. Nurwinardi, didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kastel), Harry Arfhan, Kasi Pidsus, Usman dan Kasi Pidum, Rabu (3/9/2025).

Pengumuman tersangka ini termuat dalam Press Release nomor : PR-02/Q.2/19/Dti.1/2025.

Kajari Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi dalam keteranganya persnya mengatakan, pada hari Rabu, 3 Agustus Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020 dengan dengan nama tersangka diantarnya, HAK dalam selaku Direktur Utama, FS sebagai Direktur Keuangan dan IM sebagai Kaban BPKAD tahun 2020.

“Bahwa pada bulan Mei tahun 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh Tersangaka HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1.500.000.000-(satu milyar lima ratus juta rupiah),” Jelasnya.

Nurwinardi menerangkan, Bahwa PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh Tersangka HAK bukan merupakan Perusahaan Perseroan Daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp1.500.000.000,00.

“Penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dia menerangkan, Ketiga tersangka dijerat dengan pasal, Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Ri No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Ri No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Saksi yang periksa dalam kasus ini sebanyak 23 orang ditambah 2 orang Ahli. Tiga tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Pulau Taliabu selama waktu 20 hari kedepan,” tutupnya. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article