Rabu, Desember 17, 2025

Kepulauan Sula Darurat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Must read

Sanana, Ufuktimur.com– Sebanyak 40 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta kekerasan fisik terhadap perempuan Kepulauan Sula pada tahun 2025. Dari 40 kasus tersebut 12 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam pendampingan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA).

Kabupaten Kepulauan Sula dalam kurun waktu 2 tahun terakhir yakni tahun 2024 dan 2025 jumlah kasus Kekerasan Seksual terhadap anak dan perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga terbilang meningkat tajam. Beta tidak, pada tahun 2024 jumlah kasus yang ditangani Polres Kepulauan Sula sebanyak 50 kasus dan 2025 sebanyak 40 kasus terhitung periode Januari Agustus.

Data kasus tersebut terungkap dalam diskusi publik yang dilakukan Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke 80 tahun 2025 yang bertajuk Krisis Moral “Kepulauan Sula Darurat Kekerasan Seksual”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Kepulauan Sula, Sitti Farida Maloko menyebutkan, dari Januari hingga Agustus tahun 2025 pihaknya menerima laporan dari Polres Kabupaten Sula sebanyak 40 kasus .

“Kami menerima laporan dari Januari hingga Agustus 2025 adalah 40 kasus kekerasan, terdiri dari KDRT, dan kekerasan di seksual terhadap anak dan perempuan dan sebanyak 12 kasus telah lakukan pendampingan kami,” kata Siti Farida Maloko kepada wartawan Sabtu (22/08/2025)

Ia menambahkan bahwa pendampingan terhadap para korban saat ini masih terus berjalan dan ditangani dengan baik oleh tim psikolog.
“Alhamdulillah, sejauh ini proses pendampingan terhadap korban berjalan lancar,” tambahnya.

Farida mengaku bahwa pada tahap awal pendampingan terdapat kendala karena, sejumlah korban mengalami kesulitan karena tidak membuka diri.
“Memang di awal korban cenderung tertutup, tapi dengan metode khusus dari para psikolog kami yang berpengalaman, mereka mulai terbuka dan bisa ditangani dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut, Farida menuturkan, dalam penanganan korban kekerasan, kata Farida, membutuhkan pendekatan khusus dari tenaga profesional di bidang psikologi.
“Pendampingan seperti ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus oleh orang yang punya latar belakang pendidikan di bidang psikologi,” tuturnya.

Selain pendampingan psikologis, Farida menyampaikan bahwa Dinas yang dipimpinnya juga menyediakan fasilitas lain untuk korban, termasuk rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara.
“Salah satu fasilitas yang kami sediakan adalah rumah aman, dan saat ini sudah digunakan oleh beberapa korban,”jelasnya.

Farida bilang DP3A juga membuka layanan pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan bantuan dalam proses hukum.
“Apabila ada korban yang meminta pendampingan hukum, pihaknya siap memfasilitasi untuk mendukung proses hukum yang dijalani,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 Januari hingga September terdapat 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan Fisik dan KDRT serta seksual sebanyak 50 kasus. Sementara untuk kekerasan seksual sebanyak 23 kasus. Sementara di tahun 2025 sebanyak 40 kasus. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article