Bobong, Ufuktimur.com — Komitmen Pemerintah Daerah Taliabu dibawa Kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati, Sashabila – La Ode Yasir dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemda Taliabu patut dipertanyakan. Pasalnya, program yang diluncurkan KPK yakni Monitoring, Controling, Surveillanve for Prevention (MCSP) KPK hingga memasuki awal Desember ini tidak menunjukan progres peningkatan.
Kabupaten Pulau Taliabu masih berada diangka 35 persen dibawa Kabupaten Halmahera Barat. Sementara itu, Dokumen yang perlu di upload dalam sistem ini kurang lebih 600 ratusan dokumen.
Padahal tujuan dari program ini adalah Peningkatan daya guna dan hasil guna upaya pemberantas tindak pidana korupsi. Program ini sangat penting karena, berkaitan dengan pencegahan korupsi, pengawasan terhadap pemerintah dan Lembaga Publik untuk mengurangi celah terjadi korupsi dan mendorong Optimalisasi Upaya Pencegahan Korupsi di lingkungan pemerintah daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani dikonfirmasi mengaku, dokumen yang telah di upload dalam sistem sudah lebih dari setengah dokumen yang dibutuhkan.
“Mungkin belum diverifikasi sehingga belum ada progres peningkatan, nanti kita dilihat sampai selesai kira – kira capaiannya berapa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, batas akhir penilaian pada 5 Desember 2025. Menurut dia, rendanya angka persentase tersebut karena masih dalam proses verifikasi oleh KPK dan Kemendagri.
“Iya, penilaian capaian masih sampai tanggal 5 Desember. Untuk Taliabu, indikator masih dalam proses verifikasi oleh tim verifikator KPK dan Kemendagri,” tandasnya. (red)





