Bobong, Ufuktimur.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu telah fokus membahas Rancangan Awal RPJMD.
Saat melakukan pembahasan RPJMD bersama Dinas Perhubungan, Bappemperda mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengalihan status Pelabuhan Tamping dan Pelabuhan Bobong yang saat ini masih berada di bawah kendali Kantor UPP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Ini disampaikan anggota Bappemperda, Edward Lorwrens. Ia menjelaskan, saat melakukan pembahasan RPJMD bersama Dinas Perhubungan Pulau Taliabu pada, Sabtu, (13/09/2025) pihaknya mendorong pengalihan status Pelabuhan Bobong dan Tamping harus segera dilakukan oleh Pemda Pulau Taliabu.
Hal itu, kata Edward, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pulau Taliabu yang menjadikan Pulau Taliabu sebagai Kabupaten yang mandiri. Edward bilang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengalihan status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping.
“Saat itu, keterangan dari pihak Kemenhub menjelaskan bahwa hal itu pernah diusulkan oleh Pemkab Pulau Taliabu sebelumnya, namun hingga kini tidak dilakukan tindak lanjut oleh Pemkab Pulau Taliabu,” kata Edward saat diwawancarai awak media kemarin.
Atas hal itu, ia meminta agar hal itu segera ditindak lanjuti oleh Pemda Pulau Taliabu melalui Dinas Perhubungan dengan melakukan pengusulan kembali terkait pengalihan status Pelabuhan tersebut agar bisa menjadi milik Kabupaten Pulau Taliabu
Lanjut Edward, jika tidak dilakukan pengalihan status menjadi aset milik Pulau Taliabu, akan berdampak pada PAD Pulau Taliabu. Karena, penarikan retribusi tidak bisa dilakukan, sebab status Pelabuhan masih milik Pemda Kepulauan Sula
“Kita tidak bisa tarik retribusi jika belum dihibahkan menjadi aset Pemda Taliabu, makanya harus dialihkan status Pelabuhan tersebut untuk peningkatan PAD” jelasnya
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Martono menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan peningkatan status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping sejak 2021 lalu.
Hanya saja, pihaknya mengalami kendala pada ketersediaan lahan pelabuhan yang akan dilakukan pengembangan. Lahan yang dibutuhkan untuk melakukan pengembangan pelabuhan harus seluas lima hektare, sementara, yang tersedia hanya satu hektare saja.
Dia mengungkapkan, untuk peningkatan status Pelabuhan Bobong tidak bisa, sebab, pelabuhan tersebut masih tercatat sebagai aset kementerian perhubungan. Meski demikian, pengalihan status Pelabuhan Tamping tetap menjadi program prioritas Dinas Perhubungan yang harus ditindaklanjuti
“kita juga tetap akan melakukan koordinasi ke Kementerian Perhubungan terkait hal itu” tandasnya. (Red)