Home Hukum dan Kriminal Kuat Dugaan Bermasalah, DPRD Minta APH Lidik Proyek Tanggul Penahan Ombak di...

Kuat Dugaan Bermasalah, DPRD Minta APH Lidik Proyek Tanggul Penahan Ombak di Kasango

0
34
Tanggul penahan Ombak Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut

Bobong, Ufukyimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki proyek pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, yang diduga kuat bermasalah dan sarat pelanggaran.

Proyek yang diklaim sebagai penanganan darurat abrasi tersebut justru menuai sorotan tajam karena dibiayai melalui Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat, namun dikerjakan dalam bentuk bangunan permanen. DPRD menilai penggunaan skema darurat untuk pekerjaan fisik permanen merupakan akal-akalan kebijakan yang berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa ditolerir dan harus diusut secara hukum.

“Kalau benar proyek ini menggunakan SK tanggap darurat tapi bentuk pekerjaannya permanen, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegas Budiman.

Tak hanya soal anggaran, DPRD juga mencium adanya dugaan kuat proyek berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan dan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Pesisir (KPPR). Padahal, pembangunan struktur tanggul di wilayah pesisir wajib melalui kajian lingkungan dan perizinan ketat karena berdampak langsung pada ekosistem laut dan kehidupan masyarakat nelayan.

“Kalau tidak ada izin lingkungan dan KPPR, itu jelas pelanggaran serius. Bisa masuk pidana lingkungan. Jangan anggap pesisir ini tidak bertuan lalu dibangun seenaknya,” ujar Budiman dengan nada keras.

DPRD menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah membuka ruang terjadinya proyek bermasalah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup. Karena itu, DPRD secara terbuka mendesak kepolisian, kejaksaan, maupun APH lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami minta APH jangan tutup mata. Periksa semua pihak yang terlibat, mulai dari dasar hukum, penganggaran, perizinan, sampai pelaksanaan fisik di lapangan. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tandasnya.

DPRD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan menggunakan hak politiknya jika pemerintah daerah terbukti sengaja menabrak aturan demi meloloskan proyek bermasalah. (red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here