Bobong, Ufuktimur.com — Budiman L Mayabubun menegaskan bahwa maraknya kafe dan diskotik yang beroperasi tanpa izin di Kota Bobong patut dicurigai sebagai pintu masuk praktik prostitusi terselubung. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut penegakan hukum dan ketertiban umum.
“Kalau tempat hiburan malam menjamur tanpa izin, beroperasi hingga larut, lalu mempekerjakan perempuan dari luar daerah, maka dugaan prostitusi itu sangat beralasan. Aparat jangan menutup mata,” tegas Budiman.
Ia menyebutkan, informasi di lapangan menunjukkan sebagian besar wanita yang dipekerjakan di kafe dan diskotik tersebut berasal dari Sulawesi. Pola ini, menurut Budiman, mengindikasikan adanya praktik terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan perizinan di daerah.
Budiman juga menilai, keberadaan tempat hiburan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana dan merusak tatanan sosial masyarakat. Dampaknya bukan hanya pada moral dan ketertiban, tetapi juga pada citra Kota Bobong sebagai ibu kota kabupaten.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan penertiban, audit perizinan, serta penindakan tegas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci agar Kota Bobong tidak berkembang menjadi ruang subur praktik prostitusi terselubung yang merugikan generasi muda dan masyarakat luas. (red)






