Sanana, Ufuktimur.com– maraknya tambang galian C di Kepulauan Sula yang tak mengantongi izin usaha membuat banyak pihak bertanya – tanya. Pasalnya, sudah kurang lebih 22 tahun usia Kabupaten ini namun pemerintah Daerah melakukan pembiaran terhadap para pelaku usaha berjalan tanpa mengantongi izin Usaha atau di kenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Masri Buamona baru – baru ini bahwa semua pelaku usaha Galian C di Kepulauan Sula tak ada satupun mengantongi izin usaha pertambangan bebatuan atau Galian C. Bahkan, dia mengaku, hingga saat ini tak ada pelaku usaha yang datang berkonsultasi terkait pengurusan izin atau bahkan mengurus izin.
“Kami juga pantau melalui sistem OSS tapi tidak ada, jadi semua galian C di Sula tidak ada yang kantongi izin atau Ilegal,” ujar Masri saat ditemui di kantornya baru – baru ini.
Hal ini mendapat sorotan pemerhati Lingkungan, Risman Panigfat. Menurut Risman, Pagnifat, SH.,MH semestinya pemerintah daerah tidak membiarkan pelaku usaha berjalan tanpa memiliki izin. Karena, akan berdampak terhadap pendapatan Daerah. Sebab, jika pelaku usaha galian C tak mengantongi izin maka Pemda tak punya dasar untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi.
“Kalau tidak ada izin tapi Pemda tetap menarik pajak dan retribusi maka patut dipertanyakan itu masuk dimana, karena kalau masuk pendapatan maka ini masalah, namun kalau tidak masuk sebagai pendapatan daerah terus masuk kemana, ini pungli namannya,” ujarnya.
Mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Unkhair juga menyoroti terkait Amdal dari Galian C tersebut. Kata dia, masalah Amdal ini juga harus menjadi perhatian serius karena itu berhubungan dengan Maslaah dampak lingkungan yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau meraka tidak kantongi izin berarti secara otomatis tidak ada Amdal, padahal ini sangat penting. Jika tidak segera diurus kemudian berdampak terhadap lingkungan siapa yang bertanggungjawab,” terang Risman dengan nada tanya.
Alumnus Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Nasional (Unas) ini, menegaskan, berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tetang Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00. Karena itu, Dia mendesak Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muhammad Hartanto untuk menghentikan semua aktifitas galian C di Kepsul dan menindak tegas pelaku usaha.
“Saya minta Kapolres untuk menghentikan semua aktifitas pertambangan Galian C dan menindak tegas pelaku usaha. Karena masalah pertambangan Ilegal ini juga menjadi atensi Kapolri maka dari itu Kapolres tidak punya alasan untuk mendiamkan maslaah ini,” tegasnya. (Nox)





