Sanana, Ufuktimur.com– Kasus dugaan Pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, berinisial MLT alias Mardin resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan terlapor kemudian dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 5 orang sebagai saksi termasuk terlapor. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta dan ahli psikologi di Ternate belum lama ini.
“Kasus tersebut kita sudah selesai melakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara, dan sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Rinaldi, kepada kepada awak media, Kamis (23/10/2025)
Lanjut Rinaldi, pihaknya akan kembali memeriksa saksi – saksi termasuk terlapor dalam proses penyidikan. Dia menyebutkan telah mengirim panggilan kepada saksi. Namun belum mendapat konfirmasi balik.
“Kami sudah panggil pihak – pihak yang akan diperiksa kembali dalam penyidikan, soal mereka hadir atau tidak silahkan tanya ke mereka karena kalian juga juga kenal mereka,” tutupnya. (Red)





