Sabtu, September 27, 2025

Oknum Polisi di Polres Kepsul Diduga Lindungi Pelaku Pelecehan Anak Dibawa Umur, Tak Terima Orang Tua Korban Mengamuk

Must read

Sanana, Ufuktimur.com– Orang tua Korban pencabulan di Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara mengamuk. Pasalnya, terduga pelaku yang kabarnya oknum pecatan Polisi berinisial RL telah dilaporkan ke Polres atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang hingga kini belum juga ditahan.

Informasi yang dihimpun Ufuktimur.com, terduga pelaku RL merupakan oknum pecatan polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Pulau Buru Polda Maluku namun RL telah dipecat karena terlibat kasus.

Saat ditemui awak media di Desa Mangon, orang tua korban, Bakri menjelaskan, dirinya naik pitam lantaran mendengar orang tua pelaku RL bercerita bahwa ada oknum polisi bernama Ikbal mengarahkan RL untuk bertemu orang tua korban dan minta mediasi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tak terima dengan hal itu dirinya langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku RL tak mau keluar sehingga dirinya mengamuk minta keluarkan pelaku. Tiba – tiba pelaku keluar lewat pintu belakang dan kabur namun dikejar beberapa anggota Polres berdinas lengkap.

“Pelaku itu katanya dia polisi, tapi tau apakah masih aktif atau sudah dipecat saya tidak tahu, saya hanya minta agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum,” ujarnya.

Bakri menambahkan, dirinya tidak akan berkompromi terkait masalah yang menimpah anak gadisnya. Sebab, ini berkaitan dengan masa depan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
“Kalau anak kalian yang dilecehkan bagaiman perasaan kalian sebagai orang tua, pasti kalian melakukan hal yang sama,” keluhnya.

Ia mengungkapkan, saat ini anak gadisnya tetap bersekolah dan diantar olehnya setiap hari karena masih merasa takut.
“Anak saya setiap hari ke sekolah tapi saya yang antar karena dia masih teruama dan takut,” ungkapnya.

Karena itu, dia meminta Kapolres untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan terduga pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Masa, kasusnya saya laporkan dari 4 Agustus sampai sekarang tidak diproses, padahal satu orang pelaku yang masyarakat biasa sudah ditahan tapi oknum polisi tidak ditahan, ini kan namanya polisi lindungi polisi kalau tidak lindungi kenapa dia (RL) dibiarkan berkeliaran?,” tegasnya.

Setelah ditelusuri media ini, ternyata Oknum polisi bernama Ikbal yang mengarahkan pelaku bertemu keluarga Korban untuk meminta mediasi tersebut saat ini menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article