Sanana, Ufuktimir.com– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula hadiri penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Mukhlis Soamole mewakili Bupati Kepulauan Sula.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole mengatakan bahwa penandatanganan Perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK) dan Pemerintah Daerah Tahap VII Tahun 2025.
Mukhlis menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas.
“Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi dan proses teknis administrasi perpajakan yang terkoordinasi, serta mendukung kemandirian fiskal daerah,” tandasnya. (Red)





