Bobong, Ufuktimur.com– Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercantum temuan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pulau Taliabu, Maluku Utara.
BPK menemukan adanya ketekoran Kas Daerah Pemkab Pulau Taliabu yang dicairkan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp.22 miliar di BRI Taliabu pada tahun 2019.
Ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) LHP BPK, Suratman Baharudin.
Suratman menjelaskan, prosedur pencairan anggaran kas daerah harus memiliki SP2D.
“Tetapi di 2019, itu ditemukan anggaran keluar tanpa dokumen-dokumen tersebut sebesar Rp.22 miliar,” ungkap Suratman, baru – baru ini.
Lebih lanjut, Suratman Mengaku, Panja LHP BPK telah meminta keterangan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini BPKAD Pulau Taliabu untuk mempertanyakan temuan tersebut.
“Dan mereka (BPKAD) membenarkan hal itu temuan itu,” bebernya.
Politisi Gerindra Pulau Taliabu ini juga menyampaikan selain itu ada juga ketekoran Kas Daerah di BRI Taliabu yang melakukan validasi ganda pada rentan tahun 2015-2017. Atas temuan tersebut panca berencana memanggil pihak BRI untuk mengkonfirmasi terkait dengan temuan tersebut.
“Temuan ketekoran Kas Daerah terhadap validasi ganda yang dilakukan BRI Taliabu sebesar Rp.4 miliar sekian,” tutupnya. (Nox)