Bobong, Ufuktimur.com — Pelayanan PT. Bank BRI Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu kembali dikeluhkan pelanggan.
Keluhan kali ini berkaitan dengan barang yang dijaminkan pelanggan saat mengajukan kredit. Pasalnya, jaminan pelanggan tersebut saat kredit dilunasi barang tersebut tidak langsung dikembalikan. Saat pelanggan datang ke bank untuk menanyakan, pihak bank beralasan masih mencarinya.
Anehnya, barang yang dijaminkan seharusnya disimpan ditempat yang aman agar ketika pelanggan melunasi kredit, barangnya langsung dikembalikan. Akan tetapi, kondisinya terbalik. Betapa tidak, meski pelanggan telah melunasi kreditnya namun barang yang dijaminkan belum juga dikembalikan. Hal ini seringkali dialami pelanggan baik di bank maupun di diler. Bahkan, beredar isu bahwa barang jaminan kredit diduga kembali digadaikan oleh pihak bank sehingga saat kredit telah dilunasi pihak bank tak langsung kembalikan karena barangnya tidak berada di bank.
Padahal, ketika pelanggan terlambat membayar angsuran diberi sanksi berupa denda keterlambatan namun saat pelanggan melunasi tepat waktu atau sebelum waktu jatuh tempo barang pelanggan tak langsung dikembalikan.
Ini dialami, Isram Mahrudin salah satu pelanggan Bank BRI unit Bobong. Isram saat ditemui wartawan Ufuktimur.com menceritakan peristiwa tersebut. Kata dia, dirinya mengajukan kredit KUR di Bank BRI unit Bobong pada bulan April 2023, yang menjaminkan BPKB dan STNK motor. Pihak bank BRI unit Bobong lalu mengeluarkan uang sesuai nilai yang diajukan sebesar Rp. 20.000.000 dengan angsuran per bulan Rp2.000.000 dalam jangka waktu 16 bulan.
“6 bulan sebelum jatuh tempo berakhirnya kredit, saya sudah lunasi semua, tepatnya pada Januari 2025, seharusnya kredit saya selesai di bulan Agustus 2025,” katanya.
Meski telah melunasi kredit sebelum waktu jatuh tempo namun, BPKB dan STNK motor yang dijaminkan belum juga dikembalikan pihak bank. Dia mengaku, sudah berulang kali datang ke bank namun alasan pihak bank bahwa barangnya masih dicari. Bahkan, saat ke bank pegawainya kadang beralasan bahwa pimpinannya sedang berangkat kadang tidak ada di kantor dan lain – lain.
“Saya hanya ketemu pegawai di meja depan, padahal saya hanya mau ambil barang yang dijaminkan karena kreditnya sudah lunas 6 bulan sebelum jatuh tempo,” keluhnya.
Dia menuturkan, pihak bank seharusnya sudah kembalikan barang yang dijaminkan, kalau terus ditahan apa maksudnya? Sebagai pelanggan, Isram telah melaksanakan kewajibanya untuk melunasi kredit sesaui dengan syarat yang ditentukan. Bahkan kewajibannya diselesaikan lebih awal sebelum waktu yang ditentukan berakhir.
“Pada bulan Januari 2025 lalu saya sudah lunasi kredit di bank BRI unit Bobong. Tapi barang jaminan belum dikembalikan. Saya sudah bosan bolak balik di bank sehingga saya berencana melaporkan masalah ini di pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kepala bank BRI unit Bobong, Sarifudin dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/8/2025) mengatakan, kredit yang sudah dilunasi jaminannya tetap akan dikembalikan.
“Kalaupun ada yang terselip tetap diupayakan untuk dicari dan butuh waktu memang untuk mencarinya sampe ketemu,” singkatnya. (Nox)





