Rabu, Desember 17, 2025

Pelayanan Perizinan Bergerak Sukses, 125 Pelaku Usaha UMKM Resmi Mengantongi NIB

Must read

Bobong, Ufuktimur.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha Bergerak. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 11 – 15 Agustus 2025.

Pelayanan Perizinan Berusaha Bergerak ini dalam rangka mempermudah pelaku usaha terutama untuk memperoleh NIB. Dalam kegiatan ini jumlah pendaftar sebanyak 132 pelaku usaha namun yang berhasil mendapatkan NIB sebanyak 125 dan 7 orang belum mendapatkan NIB.

Plt. Kepala Dinas, Ismail Tiwu ditemui wartawan Ufuktimur.com usai senam sehat mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun 2025 serta untuk mewujudkan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
“Pelayanan perizinan usaha bergerak ini untuk mempermudah palaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha,” ujarnya.

Ismail menambahkan, sejak tanggal awal dibuka hingga berakhir pada tanggal 15 hari ini jumlah pelaku usaha yang mendapat NIB sebanyak 125 sementara jumlah pendaftar sebanyak 132 pelaku usaha namun tidak semua pendaftar berhasil mendapat NIB kendalanya karena saat pengisian formulir tidak mencantumkan nomor telepon dan sebagiannya lagi NIK KTP tidak terbaca dalam sistem.
“Jadi kendala yang dialami hanya itu, tapi setelah ini mereka bisa datang ke kantor untuk mengurus kembali,” katanya.

Dia mengaku, akan mengusulkan ke Bupati agar pengadaan mobil operasional serta mendatang wifi Starling tujuannya agar kedepan pelayanan pengurusan izin para pelaku usaha tidak repot – repot datang ke kantor tapi pihaknya yang langsung mendatangi tempat usaha masing -masing. Lanjut dia, dalam pelayan perizinan bergerak ini yang terbit izinnya sebagian besar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Ada berapa pelaku usaha dari Utara dan Selatan juga datang, tapi mereka mengurus izin penjualan minyak tanah ditingkat pengecer,” akunya.

Dia menyebutkan dalam proses pengurusan perizinan bergerak ini pelaku usaha cukup membawa KTP. Ia mengungkapkan selama 5 hari ini tidak ada pelaku usaha galian C yang datang. Ismail berharap kegiatan tersebut bisa berjalan berkesinambungan dan bisa menyasar ke pelaku usaha di desa – desa se Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami juga siap melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara mandiri tanpa harus datang ke kantor,” tandasnya. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article