Bobong, Ufuktimur.com– Pernyataan Ketua DPRD terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dana Pinjaman Daerah di Bank BPD Maluku Maluku Utara senilai Rp.115 Miliar pada tahun 2022 tak lagi dilanjutkan mendapat tanggapan Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun.
Menurut Budiman yang disampaikan ketua DPRD bukan berarti sudah tidak dilanjutkan, karena di DPRD ada mekanisme. Kata dia, maksud penyampaian ketua DPRD pada pemberitaan sebelumnya berhubung karena pasca dilakukan skorsing pada paripurna pembentukan pansus dana pinjaman Daerah Rp. 115 miliar sebelumnya telah diskorsing hingga saat ini belum dilakukan paripurna kembali.
“Pasca skorsing di paripurna lalu karena tidak memenuhi korum sampai saat ini kan belum dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, jadi statement ketua DPRD karena melihat itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media di kantor DPRD, Jumat (15/8/2025) kemarin.
Budiman mengatakan, jadi atau tidaknya pembentukan Pansus itu di Paripurna. Sebab, di paripurna lah akan dilihat antara yang menolak dan mendukung, dari situlah akan dilakukan voting. Lanjut dia, terkait dengan pembentukan pansus dana pinjaman Rp.115 miliar tersebut telah disepakati oleh fraksi pada saat pembukaan masa sidang III tahun 2025 lalu.
“Mestinya yang membatalkan itu di Paripurna bukan ketua, penyataan ketua itu karena melihat sampai saat ini belum dijadwalkan ulang oleh Banmus, jadi saat peripurna baru dilihat, jika hasil voting kemudian yang menolak 11 orang dan yang menerima 10 maka tentu tidak jadi karena yang menolak lebih banyak,” tambahnya.
Politisi PDIP ini menyebutkan, rencana pembentukan pansus ini telah disetujui dua fraksi di DPRD yakni, fraksi PKD dan fraksi GK2RD sementara fraksi Golkar belum menyetujui sehingga tetap akan dilanjutkan. Karena itu dia, berharap Banmus segera menjadwalkan kembali paripurna pembentukan pansus dalam waktu dekat ini.
“Kalaupun di paripurna itu tidak disetujui ya sudah, tinggal di voting kalau yang menyetujui 11 ya kita jalan, kan waktu paripurna lalu kita fifty-fifty karena yang hadir 10 orang yang tidak hadir juga 10, sesuai tatib untuk memenuhi korum harus lebih dari seperdua, berarti minimal 11 orang,” tandasnya. (Nox)