Sanana, Ufuktimur.com– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menghibahkan lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama di Sanana. Kamis (18/09/2025)
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus bersama Bahri Conoras menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkab Kepulauan Sula dan Pengadilan Agama Labuha. Perjanjian tersebut tertuang dalam Nomor: 000.2.3.3/SETDA-KS/IX/2024 dan Nomor: 966/KPA.W29-A3/PL.2.4/IX/2024.
Dalam perjanjian itu, Bupati bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Bahri Conoras bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Mahkamah Agung RI.
“Adapun lokasi lahan yang dihibahkan terletak di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi.
Basiludin menegaskan, hibah lahan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Pemkab Sula tidak merespons permintaan Pengadilan Agama Labuha.
“Dengan adanya naskah perjanjian hibah ini, pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya mendukung pembangunan Kantor Pengadilan Agama di Sanana. Tanah sudah kami siapkan,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut turut dicantumkan nama Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Labuha, Suhardin, Hidayat selaku Kasubag Kepegawaian dan Tatalaksana, serta Santi sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Labuha. (Red)