Jumat, September 26, 2025

Pemda Taliabu Resmi Umumkan PPPK Paru Waktu, Surati : Peserta yang Lulus Wajib Mengikuti Pemberkasan Secara Online

Must read

Bobong, Ufuktimur.com– Sebanyak 1.315 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu Kabupaten Pulau Taliabu resmi diumumkan. Rabu (10/9/2025)

Pengumuman ini sampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA).

Kepala BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, mengatakan hasil seleksi ini dapat diakses publik melalui situs web resmi BKPSDMA dan papan pengumuman kantor mulai Senin (8/9/2025).

“Kami mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan mengisi alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu. Proses seleksi telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh BKN,” ujar Surati Kene

Untuk itu, Surati meminta para peserta PPPK paruh waktu yang lolos seleksi dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu. Surati Menuturkan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Pemda Taliabu mendapatkan alokasi 1.315 peserta.

“Tenaga Guru: 11 orang, Tenaga Kesehatan: 174 orang, Tenaga Teknis: 1.130 orang,” ungkapnya

Dia menerangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada beberapa tahapan penting yang wajib diikuti. Mereka diwajibkan melakukan pemberkasan dokumen secara online melalui portal SSCASN BKN pada tanggal 8 sampai 15 September. Peserta juga harus menyiapkan dokumen pendukung sesuai pengumuman resmi.

“Peserta yang tidak melakukan pemberkasan dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri,” terangnya

Surati menegaskan, bahwa seluruh proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya sehingga peserta diimbau untuk berhati-hati dan hanya mempercayai informasi dari Panitia Seleksi. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Informasi lengkap mengenai pengumuman ini dapat dilihat melalui media sosial BKPSDMA dengan nama akun BKPSDMA Pulau Taliabu dan papan pengumuman di kantor BKPSDMA,” tutupnya. (Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article