Sanana, Ufuktimur.com– Penanganan kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT alias Mardin oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula belum ada kemajuan. Pasalnya, sejak dilaporkan korban hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Kapolres Pulau Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh. Hartanto ditemui dikantornya, Selasa (9/9/2025) menjelaskan, penanganan kasus kekerasan seksual secara spesifik beda – beda tempat dan kejadiannya sehingga penanganannya juga berbeda walaupun pasal atau undang – undangnya sama sehingga waktu penyelesaian pun bisa berbeda.
“Terkadang kita memerlukan ahli yang berada di Ternate atau di jakarta tergantung perkaranya masing – masing tapi semua kasus yang dilaporkan tetap kita tangani,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD, Kata Kodrat, masih penyelidikan. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli yang ada di Kementerian. Dia mengaku, penyidik telah merencanakan sebelumnya namun karena dalam beberapa waktu terakhir ini di Jakarta sedang terjadi gejolak karena adanya demonstrasi sehingga masih ditunda pemeriksaan ahli.
“Untuk kasus ini, kita memerlukan keterangan ahli, untuk ahli dibidang apa nanti dicek lagi karena yang lebih tau soal ini di Reskrim,” tutupnya. (Red)