Bobong, Ufuktimur.com — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak bisa mengajukan kredit ke Bank. Padahal sejak tahun 2023 hingga 2025 pengajuan kredit dari PPPK di lingkungan Pemda Pulau Taliabu masih tetap diproses.
Hal ini dikeluhkan sejumlah PPPK. Kata mereka, saat mengajukan kredit pihak bank menolak itu.
“Kemarin saya dan beberapa teman mau ajukan kredit, tapi pihak Bank menolak. Padahal sebelumnya bisa, kan!, itu yang buat kita jadi bertanya-tanya,” beber salah satu PPPK.
Kepala unit BRI Bobong, Sarifudin ditemui media ini diruang kerjanya mengaku, pihaknya tidak menolak pengajuan kredit dari pegawai PPPK. Kata dia, sejak tahun 2023 hingga 2025 ini pihaknya sudah melayani kurang lebih 42 PPPK yang mengajukan kredit.
“Dari 2023-2025 ini kami proses pengajuan kredit dari pegawai PPPK, 2023 sebanyak 3 orang, 2014 sebanyak 32 orang dan 2025 baru 7 orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini belum bisa memproses kredit PPPK karena ada permintaan dari pimpinan OPD agar tidak menerima pengajuan kredit dari PPPK. Meski begitu, lanjut Sarifudin permintaan tersebut hanya bersifat lisan belum ada surat resmi yang masuk ke Bank.
“Harusnya, dari Pemda sampaikan surat secara resmi agar itu menjadi dasar kami di Bank, tapi belum ada, arahan itu masih bersifat lisan. Meski lisan namun karena ada permintaan sehingga kami tidak berani proses jika ada permintaan,” ujarnya. (*)