Bobong, Ufuktimur.com– Permohonan perpindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Bobong belum disetujui Pimpinan DPRD. Pasalnya, sejak surat dimasukan ke DPRD hingga saat ini baru di disposisi oleh ketua DPRD untuk di lakukan kajian oleh anggota DPRD.
Amatan Ufuktimur.com, hingga memasuki bulan Agustus 2025 ini belum ada progres pembangunan RSUD setelah dilakukan perpindahan lokasi. Padahal, waktu sesuai dengan kontrak yang ditandatangani pihak rekanan dalam hal ini PT. Wika bersama PPK yakni pembangunan akan selesai pada Desember tahun ini. Namun, jika dilihat dari waktu yang tersisa kurang lebih 4 bulan ini sepertinya proyek yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 173 miliar tersebut tak akan selesai dikerjakan tepat waktu. Apalagi, hingga saat ini masih terjadi tarik menarik soal perpindahan lokasi dari Desa Ratahaya ke Desa Bobong.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa dalam waktu dekat pihak kementerian Kesehatan akan kunjungan kerja ke Taliabu dengan agenda untuk meninjau progres pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong yang dibangun menggunakan APBN.
Ketua DPRD Pulau Taliabu ditemui kemarin mengaku, dirinya telah menerima surat permohonan persetujuan pindah lokasi rumah sakit dari Ratahaya ke Alun – alun kota Bobong. Namun, surat tersebut belum ditandatangani olehnya. Alasannya, masih perlu dilakukan pengajian terhadap surat itu.
“Suratnya sudah ada di kami, tapi saya belum tandatangan, tapi sudah disposisi untuk dikaji oleh anggota DPRD,” akunya.
Untuk diketahui, bahwa peletakan batu pertama pembangunan Rumah Umum Daerah (RSUD) Bobong Pulau oleh menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada 8 Maret 2025, setelah itu, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus memindahkan lokasi dari Desa Ratahaya ke Desa Bobong. Dari pemindahan tersebut hingga saat ini pembangunan belum dilaksanakan. (Nox)