Rabu, Desember 17, 2025

Polemik Ijazah Pj Sekda Taliabu, Akademisi : Kepercayaan Publik Akan Hilang ke Pemkab Taliabu

Must read

Bobong, Ufuktimur.com– Polemik terkait Ijazah PJ. Sekda Pulau Taliabu, Maruf terus menuai sorotan. Ini dikarenakan, gelar sarjana ekonomi (SE) Ma’ruf tak lagi digunakan, saat duduk di kursi Sekda.

Padahal gelar SE sering digunakannya, ketika menjadi Kepala Dinas Pertanian Taliabu, Plt. kadis Kominfo hingga Asisten 1 Sekretariat Daerah. Sebelumnya, PJ. Sekda Maruf mengakui bahwa Ijazah yang dipakainya selama ini adalah Ijazah Diploma II (D-II). Maruf juga mengakui bahwa Ijazah Sarjana Ekonomi yang diperoleh selama ini tidak terergister di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sehingga dia tidak pernah menggunakan ijazah S1 Ekonomi untuk mengurus kepangkatan ataupun gaji.

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Muammil Sun’an, menilai perilaku Pj Sekda Taliabu tidak etis, jika yang disampaikan benar.

“Sikap Plh Sekda Taliabu yang tidak jujur terhadap publik terkait pendidikan terakhir dengan penggunaan gelar pada jabatan publik, menunjukkan perilaku yang tidak etis sebagai seorang pejabat publik,” terang Muammil, saat dihubungi melalui telepon Kamis, (5/11/2025).

Dosen Unkhair Ternate ini menyampaikan, jika fakta tidak pernah menempuh pendidikan hingga sarjana (S1), harusnya Sekda berani berkata jujur dan tidak mengeluarkan statement yang menimbulkan polemik di masyarakat.

“Perilaku yang tidak etis, pastinya akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang dipimpinnya. Sekda selaku pembina ASN dan Ketua KORPRI harusnya bisa menjadi teladan bagi para ASN, bukan dengan membuat kegaduhan terkait status pendidikannya,” imbuhnya.

Dia juga menyentil bilamana yang dikatakan bahwa ijazah sarjananya tidak terdaftar di PDDKTI, sudah barang tentu kampus tersebut belum memiliki legalitas dari Kementerian Dikti.

“Sehingga ijazah dari para wisudawan/sarjana juga tidak diakui,” tandasnya.

Diketahui, polemik ijazah sarjana ekonomi Ma’ruf jadi polemik saat surat yang ditandatanganinya picu keganjalan.

Pertama, undangan rapat tertanggal 27 Agustus 2025, gelar sarjana ekonomi Ma’ruf masih melekat dalam surat yang ia tandatangani.

Kemudian kedua, undangan rapat tertanggal 21 Oktober 2025, Ma’ruf tandatangani surat tanpa gelarnya.

Meski begitu, Ma’ruf meluruskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut tak harus pakai gelar, sesuai prosedurnya.

“Iya, tata naskah dinas untuk tanda tangan tidak pake gelar,” katanya baru – baru ini.

Ma’ruf juga menginformasikan bahwa dirinya sudah menerima SK sebagai Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda).

Namun masih menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri.

“Hanya terima SK. Setelah ada persetujuan gubernur tanggal 15, SK Pj tanggal 22. Pelantikan menunggu persetujuan Kemendagri,” pungkasnya.(Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article