Bobong, Ufuktimur.com– Polemik peta bidang tanah yang mencuat di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, turut menjadi menguras perhatian publik Taliabu dalam sepekan terakhir. Salah satunya Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Kabupaten Pulau Taliabu. API mulai memberikan sikap sikap serius terkait masalah ini. Ketua SPI Cabang Taliabu, Sauti Jamadin menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
Menurut dia, penerbitan 275 dokumen peta bidang tanah yang ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala Desa menuai pertanyaan besar. Sebab, kebijakan itu sebelumnya sempat tidak disetujui oleh pejabat Kades sebelumnya dengan alasan adanya sejumlah persoalan mendasar.
“SPI meminta pemerintah desa perlu berhati-hati mengambil keputusan terkait tanah, apalagi menyangkut peta bidang. Karena tanah adalah sumber hidup masyarakat, jangan sampai kebijakan yang terburu-buru justru memicu konflik,” tegasnya.
Karena itu, SPI Taliabu mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, serta DPRD Kabupaten Pulau Taliabu segera turun tangan melakukan klarifikasi bersama masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi dan keikutsertaan publik menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tanah di Desa Penu.
“Peta bidang tanah harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan disosialisasikan ke warga. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Kami siap mengawal dan berdiri di pihak rakyat kecil,” tutupnya. (Red)