Bobong, Ufuktimur.com — Proyek tanggul penahan ombak di Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Taliabu milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulau Taliabu yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) ternyata benar.
Proyek yang dikerjakan PT. Victori ini selain tidak mengantongi izin lingkungan dan KPPR, Proyek tersebut juga tidak ada perencanaan.
Ini diakui Direktur PT. Victori Firgian Idrus. Saat mengubungi wartawan ufuktimur.com malam tadi. Firgian mengaku bahwa proyek tanggul pemecah ombak ini hanya menggunakan SK tanggap darurat, tidak ada perencanaan. Menurutnya, karena ini bersifat darurat sehingga dikerjakan lebih dulu.
“Proyek tersebut belum ada perencanaan karena bersifat darurat sehingga kami menggunakan SK tanggap darurat,” kata Firgian Idrus kepada ufuktimur.com, Senin (15/12/2025 malam tadi.
Lanjut dia, prinsipnya, yang penting dapat menyelamatkan masyarakat Desa Kasango dari ancaman Abrasi dan bencana lainnya lainya kedepan.
“Karena ini bersifatnya darurat sehingga kami hanya pakai SK tanggap darurat, prinsipnya, yang penting masyarakat sekitar dapat terhindar dari dampak abrasi,” tandasnya. (red)





