
Bobong, Ufuktimur.com — Ribuan botol minuman Keras jenis captikus diamankan Personel Polsek Siap Gela bersama Sat Samapta Polres Pulau Taliabu dalam razia yang digelar di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Sabtu (13/12/2025).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka. Razia dimulai pada pukul 13.00 WIT. Sebelum menuju ke Tempat Kejadian Perkara, personil gabungan dari Polsek Siap Gela dan Person Sat Samapta melaksanakan Apel Konsolidasi di halaman Polsek Siap Gela setelah itu, personil menuju ke lokasi sasaran.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.276 botol miras jenis cap tikus, setelah dihitung menggunakan ukuran botol air mineral 600 mililiter,” ujar IPDA Imran Husaleka kepada wartawan Minggu (14/12/2025)
Imran mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT di Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara. Kata dia, setelah diamankan barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan sementara di Mako Polsek Siap Gela.
Sambung Imran, setelah diamankan sementara di Mapolsek Siap Gela kemudian pada Minggu pagi pukul 09.00 WIT, personel Sat Samapta membawa 800 botol miras ke Polres Pulau Taliabu di Bobong untuk diamankan sebagai barang bukti. Sementara 476 botol sisanya direncanakan akan dimusnahkan di Mako Polsek Siap Gela.
“Pemusnahan akan dilaksanakan pada hari Selasa dan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, Babinsa, serta tokoh agama. Laporan resmi pemusnahan akan dibuat setelah kegiatan tersebut,” tambahnya.
Ia mengaku, miras yang diamankan tersebut terdapat dua orang pemilik asal Desa Jorjoga berinisial JS dan JL.
“Razia miras ini merupakan bagian dari upaya Polres Pulau Taliabu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya,” tutupnya. (red)


