Jumat, Januari 16, 2026

Ruas Jalan Bobong-Dufo Batal Dibangun, DPRD Nilai Ada Kelalaian Serius di Dinas PUPR

Must read

Bobong, Ufuktimur.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menilai pembatalan kontrak pekerjaan ruas jalan Bobong–Dufo tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Kegagalan proyek tersebut justru menunjukkan kelalaian serius dalam perencanaan dan penganggaran oleh Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ruas jalan Bobong-Dufo merupakan infrastruktur strategis yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah karena menyangkut konektivitas dan kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, lemahnya manajemen pelaksanaan program menyebabkan pekerjaan tersebut gagal direalisasikan
secara optimal.

Ketua Komisi III DPRD kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Jumat (26/12/2025) mengaku telah mencatat beberapa persoalan mendasar. Pertama, terjadi ketidakkonsistenan perencanaan awal, di mana ruas jalan yang semula direncanakan sebagai Bobong-Talo. “Ini kemudian berubah menjadi Bobong-Dufo, sehingga berdampak pada perubahan perencanaan teknis dan penganggaran,”ungkap Budiman.

Budiman mengatakan, masalah kedua, meskipun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.2 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025, pekerjaan tidak dilaksanakan dengan alasan kekurangan anggaran dan rencana penambahan hingga Rp.6 miliar, yang seharusnya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
“Ketiga, setelah dilakukan penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan menjadi Rp2,6 miliar, proses tender atau lelang tidak segera dilaksanakan, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat terbatas,”beber Budiman.

Lanjut Budiman, masalah keempat, adalah ketidakkonsistenan perencanaan dan penganggaran tersebut berujung pada pemaksaan kontrak dengan masa pelaksanaan hanya 45 hari, yang dinilai tidak realistis. Dalam kondisi ini, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab kegagalan proyek dibebankan kepada pihak rekanan.
Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu meminta Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku PPK, guna memastikan akuntabilitas, kepatuhan terhadap perencanaan, serta tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih baik ke depan.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pihak rekanan tetap memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan. Kemenangan tender tidak boleh hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi harus dibarengi dengan kesiapan perangkat kerja, sumber daya, serta perencanaan pelaksanaan yang realistis.

Selain itu, menurut dia, kesiapan pengadaan material juga menjadi faktor penting. Rekanan wajib memastikan ketersediaan material yang sesuai standar teknis dan spesifikasi, agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara maksimal meskipun waktu pelaksanaan terbatas.

“Bupati harusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku PPK, sekaligus memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengendalian proyek infrastruktur agar tidak kembali merugikan kepentingan masyarakat,”pungkasnya. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article