Home Politik Pemerintahan Rumdis Ditempati Mantan Wakil Bupati, DPRD Menyurat ke Pemda

Rumdis Ditempati Mantan Wakil Bupati, DPRD Menyurat ke Pemda

0
5
Oplus_2

Bobong, Ufuktimur.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diminta melakukan penertiban aset daerah.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyurat bupati Salshabilla L Widya Mus.

Ini berdasarkan surat rekomendasi penempatan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Nomor:170/122/REKOM/DPRD/2025, prihal rekomendasi penempatan rumah dinas sekretaris daerah. Ketua Komisi II DPRD Taliabu Suratman Baharudin mengatakan, dengan adanya informasi, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dikeluarkan dari Rumah Dinas (Rumdis).

Hal ini DPRD komisi II langsung melakukan tinjauan lapangan dan ditemukan, bahwa Rumdis Sekda ditempati mantan wakil bupati Pulau Taliabu Ramli yang dimana masa jabatannya sudah berakhir. “Rumdis sekda merupakan asset pemerintah daerah yang diperuntukan secara khusus,” tegasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pejabat yang telah berakhir masa jabatannya tidak memiliki kewenangan untuk menempati rumah dinas tersebut, kecuali mendapat persetujuan resmi dari pemerintah daerah. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan asas kepatutan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk menjaga tertibnya administrasi pengelolaan asset daerah.

“DPRD sudah merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar rumdis Jabatan tersebut ditempati oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.

Politisi partai Gerindra ini menerangkan, DPRD tetap mendukung sepenuhnya penggunaan rumdis sesuai peruntukannya sekaligus meminta pemda untuk melakukan penertiban, apabila terdapat penyalahgunaan atau penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kita sudah menyurat dan saat ini masih menunggu respon dari bupati,” pungkasnya. (red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here