Sanana, Ufuktimur.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula resmi laksanakan penyerahan tahap II kasus dugaan Pemerkosaan yang terjadi di Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula dengan tersangka berinisial MK ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (25/11/2025).
Penyerahan tahap II ini setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan . Penyerahan tersangka MK beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula sesuai ketentuan dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dengan seluruh kelengkapan administrasi penyerahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu lembar handuk dan satu celana pendek.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto melalui Kasi humas IPDA Jaya Afandi M Soumena menegaskan, bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka MK dan barang bukti pada Tahap II merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan. Selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi humas.
Lanjut dia, Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual secara serius, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan dilakukan tahap II ini, maka perkara tersebut telah memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, kemudian dibawa ke persidangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, agar dapat ditangani secara cepat,” tutupnya. (red)






