
Sanana, Ufuktimur.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menyerahkan Tahap II tersangka serta barang bukti kasus persetubuhan anak dibawa umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanana, Selasa, (3/2/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial KU alias P bin TU, seorang petani, asal Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Proses Tahap II dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah BH berwarna putih yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, melalui Kasi humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M Soumena SH menyampaikan
“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga kasus dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penagihan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hingga proses persidangan di persidangan.
“Setelah diserahkan tahap II maka selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak kejaksaan,” tandasnya. (Red)


