Bobong, Ufuktimur.com – Satlantas Polres Kabupaten Pulau Taliabu menggelar ngopi bareng dan sosialisasi operasi patuh kieraha di pandopo taman Landmark bobong, Selasa (22/7/2025).
Kasat Lantas polres Taliabu IPTU Nasarudin Laranula mengatakan, sosialisasi operasi patuh kieraha ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat, terutama Komunitas bentor dan truk. Berbeda dengan daerah lain, dimana mereka memiliki komunitas yang cukup beragam, mulai dari ojek maupun gojek, termasuk mobil pengangkut penumpang. Sedangkan kabupaten pulang Taliabu hanya ada dua komunitas tersebut. “Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi di komunitas truk, sekarang (kemarin-red) kita sudah melakukan sosialisasi di komunitas bentor,” ungkapnya kepada media ini.
Dia menerangkan, agenda sosialisasi ini bukan baru pertama kali digelar. Tapi sudah dilaksanakan sejak 9 Juli, tentang penertiban berlalulintas. Praktis langkah ini dilakukan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan di pulau Taliabu. Meskipun jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terbilang sedikit, dibandingkan dengan Kabupaten/kota lain di Maluku Utara. “Tapi masyarakat kan semakin hari semakin banyak, otomasi kendaraan akan bertambah, maka otomatis sama dengan daerah-daerah lain itu, angka kecelakaan cukup banyak dan tak terhindarkan,” jelasnya.
Dia menghimbau kepada komunitas bentor dan truk untuk melakukan pengurusan, sehingga tidak terkendala saat beraktivitas. Artinya, setiap pengendara berkewajiban untuk melengkapi kendaraanya mulai dari helm, kaca spion dan pendukung kelengkapan kendaraan yang lain, salah satunya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Harus sesuai dengan STNK yang di terbitkan oleh Samsat Daerah setempat dan apabila TNKB dari kendaraan bermotor tersebut sudah mati maka segera di perpanjang,” sambungnya.
Dia menambahkan, terkait dengan TNKB atau plat nomor Polisi dari luar daerah diwajibkan untuk membuat lapor tiba kendaraan di Polres dan itu berlaku selama 3 bulan. Sekaligus membuat laporan pindah wilayah di Samsat setempat untuk dilakukan pengurusan administrasinya. “Dan apabila setelah 3 bulan kendaraan tersebut tidak di urus maka kami akan melakukan penindakan atau tilang,” pungkasnya. (red)