Bobong, Ufuktimur.com– Sejak dilantik hingga memasuki pertengahan bulan Agustus tahun 2025, Pemda Pulau Taliabu belum melakukan satupun proyek fisik. Padahal, berapa Item kegiatan telah dianggarkan melalui APBD induk tahun 2025. Meski, belum ada pembangunan fisik yang berjalan karena belum dilelang namun sejumlah pekerjaan fisik telah dikerjakan tanpa melalui tender.
Hal ini menjadi atensi Komisi III DPRD. Informasi yang dihimpun sejumlah media ini sejumlah proyek fisik dikerjakan mendahului tender yang rencananya akan dimasukan anggarannya melalui APBD Perubahan 2025.
Ketua Komisi III DPRD, Budiman L Mayabubun mengatakan, setiap proyek yang dikerjakan harus mengikuti prosedur, yakni mulai dari perencanaan, lelang hingga penetapan pemenang.
“Setiap proyek yang bersumber dari APBD harus mengikuti prosedur yang telah diatur, mulai dari perencanaan, lelang, hingga penetapan pemenang tender,” tegasnya.
Anggota Banggar DPRD ini menegaskan, seluruh pekerjaan yang mendahului tender, dan bahkan tidak ada dalam Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), itu tidak bisa dibayarkan dan tidak bisa dimasukkan dalam utang, karena tidak sesuai dengan mekanisme. Kata dia, kalaupun dipaksakan untuk masuk di APBD Perubahan tahun 2025 maupun APBD Induk 2026, maka dipastikan proyek tersebut akan menjadi masalah dan akan berujung pada ranah hukum.
“Jadi semua pekerjaan-pekerjaan yang mendahului tender dan tidak ada dalam RKA, jangan coba-coba di keuangan atau di banggar menyisipkan untuk dibayarkan pekerjaan ini karena itu bisa menjadi masalah hukum,” tegasnya.
Politis PDIP ini meminta kepada Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, untuk tidak mengakomodir seluruh pekerjaan yang tidak masuk dalam RKA dan belum melalui proses tender.
“Pekerjaan yang mendahului tender itu ada mekanismenya, misalnya perencanaannya itu lambat dan membutuhkan penanganan cepat atau penanganan darurat,” tutupnya. (Nox)





