Rabu, Desember 17, 2025

Setelah Diberhentikan dari Pj Kades Bobong, Nasrun Mustafa Harumkan Nama Taliabu di Ajang PJA 2025 Tingkat Nasional

Must read

Bobong, Ufuktimur.com — Desa Bobong Kabupaten Pulau Taliabu kembali meraih prestasi di tingkat Nasional melalui ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Prestasi tersebut diraih oleh mantan Pj Kepala Desa Bobong, Nasrun Mustafa.

Nasrun Mustafa telah dimutasi bersama puluhan kades diawal kepemimpinan Sashabila Mus – La Ode Yasir pada bulan Juni 2025 lalu.

Kegiatan ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 berlangsung sejak 24 – 27 November yang diikuti oleh 130 Kades dan Lurah perwakilan 36 Provinsi di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk Provinsi Maluku Utara terdapat 3 Desa yang lolos sebagai Peserta yakni,
Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dan Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Nasrun Mustafa dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa, tahapan seleksi peserta dilaksanakan sejak Januari 2025, mulai dari Training hingga pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bobong. Kata dia, untuk Provinsi Maluku Utara terdapat 3 desa dari tiga Kabupaten yang berbeda yaitu, Desa Aha, Kabupaten Pulau Morotai, Desa Marabose dari Kabupaten Halmahera Selatan dan Desa Bobong dari Kabupaten Pulau Taliabu.

“Dari 130 peserta itu hanya saya sendiri yang sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa. Sebelumnya, kami sudah ajukan untuk tidak lagi mengikuti kegiatan, namun tidak bisa karena telah ditetapkan nama peserta PJU,”ujarnya kepada Ufuktimur.com, Kamis (27/11/2025).

Menurut Nasrun, meski tak lagi menjabat kepada Desa namun PJA ini menjadi nilai plus baginya karena telah memiliki legal standing karena telah mendapat gelar non akademik sebagai hakim atau juru damai di Desa yang akan menyelesaikan semua perselisihan di tingkat Desa.

“Ini program Kementerian Hukum yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa tentang Penyelesaian perkara diluar pengadilan di tingkat Desa,” ungkapnya.

Nasrun menuturkan, meski tidak lagi menjadi Kepala Desa namun tidak mempengaruhi kegiatan Pos Bantuan Hukum. Karena ketika penanganan kasus di Desa, kepala desa akan melibatkan 2 orang paralegal, Bhabinkamtibmas dan dirinya yang telah memiliki legal standing karena telah ditetapkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP).

“Dari 130 Kades dan Lurah terbaik yang lulus PJA tahun 2025 kembali diseleksi oleh tim dari Kementerian hukum dan hakim pro Justitia Mahkamah Agung, dari seleksi tersebut, alhamdulillah Pulau Taliabu masuk 10 besar,” terangnya.

Lanjut Nasrun, Acara Penganugerahan dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Wakil Menteri dan Mahkamah Agung. Selain itu, semua Kanwil Kementerian juga ikut hadir dalam kegiatan ini. (red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article