Ufuktimurm.com — Respon Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus terkait penunjukan Pj. Sekretaris Daerah, Maruf yang berlatar belakang pendidikan Diploma Dua (D2) adalah menyalahi aturan. Pasalnya, Pejabat Tinggi Pratama (JPT) setingkat Sekretaris Daerah minimal memiliki kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D4).
Hal ini mendapat sorotan, Pemerhati Hukum, Hasan Kailul, SHI.,MH. Hasan menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 107 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa calon pejabat JPT Pratama wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau (D-IV).
Selain itu, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 108 menjelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (termasuk Sekda) diisi dari PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas sesuai dengan persyaratan jabatan.
Menurutnya, jika penunjukan Sekda dengan alasan mengisi kekosongan kemudian untuk menyelesaikan agenda di daerah seperti pembahasan APBD-P dan RPJMD ini maka ini alasan yang sangat tidak berdasar. Karena, pasti banyak ASN di lingkungan Pemda Taliabu yang memiliki kualifikasi pendidikan dan golongan kepangkatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP dan UU kepegawaian.
“Kalau tersebut yang dipakai bupati untuk menunjuk seorang ASN menduduki jabatan Eselon satu, maka sama hal dengan bupati membuat malu diri sendiri, karena pasti publik mengganggap Bupati tidak pernah membaca regulasi,” tegas.
Dia menyarankan Bupati Pulau Taliabu menunjuk pejabat Sekda berpendidikan minimal S1 atau S2, bukan asal menunjuk ASN kualifikasi pendidikan hanya Diploma dua (D-2). Apalagi, sampai menggunakan ijasah sarjana yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
“Itu artinya Gelar “S.E” yang dipakai selama ini adalah gelar palsu. Terkait masalah ini, saya sarankan kepada pihak kepolisian agar segera menelusuri,” desaknya. (Red)





