Bobong, Ufuktimur.com– Kabupaten Pulau Taliabu tak mendapat jatah pembangunan ruas jalan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang status ruas jalan Kabupaten Kota, Taliabu tidak masuk. Pasalnya, Pemerintah Taliabu tidak memberikan data dukung atau SK untuk mendapatkan ruas jalan Provinsi.
Ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun setalah melalukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dalam rangka konsultasi terkait Inpres 11 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan jalan dalam daerah untuk mendukung Swasembada Pangan.
“Ada beberapa ketentuan yang diisyaratkan Presiden yang melibatkan beberapa menteri termasuk menteri PUPR dan menteri keuangan,” Akunya.
Budiman menyebutkan, dari hasil konsultasi itu, Provinsi Maluku Utara tidak bisa masuk ke Taliabu karena tidak masuk kualifikasi untuk mendapatkan anggaran yang mendukung Swasembada pangan. Kata dia, karena ada syarat khusus. Dalam ketentuan itu ada yang namanya rekonstruksi jalan.
“Artinya sudah ada badan jalan yang tinggal ditingkatkan (Pemantapan badan jalan), selain itu ada konektifitas misalnya ada akses menuju pelabuhan dan tempat yang mendukung Swasembada pangan. Nah itu yang tidak dimiliki Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.
Menurutnya, padahal pihaknya sangat berharap bantuan dari Provinsi selain menggunakan APBD Kabupaten ada juga bantuan APBD Provinsi. Namun karena Taliabu tidak memiliki data dukung sehingga dalam pembagian kue pembangunan Taliabu tidak dapat.
“Jadi saya berharap pemerintah daerah sebagaimana telah disampaikan pemerintah provinsi bahwa Taliabu bisa mendapatkan jatah pembangunan dari Provinsi asalkan Taliabu siap melepaskan aset termasuk ruas jalan agar dalam perubahan SK gubernur dalam 5 tahun berikutnya sudah bisa ada ruas jalan yang dikerjakan oleh provinsi,” tutupnya. (Red)