Jumat, September 26, 2025

Tak Memasang PBG di Lokasi Proyek RSUD, PT Wika Diduga Tidak Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Must read

Boong, Ufuktimur.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Pulau Taliabu yang dikerjakan PT. Wijaya Karya (WIKA) diduga lakukan pelanggaran.

Pasalnya, Perusahan BUMN ini dalam melaksanakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong dengan anggaran senilai Rp173 miliar disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG. Hal ini lantaran di lapangan tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.

Mestinya, PT. WIKA yang juga Perusahaan BUMN ini harusnya memberikan contoh kepada pihak kontraktor lainnya terutama pada kontraktor. Begitu juga pemerintah daerah seharusnya lebih pada memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembangunan harus memiliki PBG. Jangan hanya tekan masyarakat namun pemerintah daerah tidak memberi contoh yang baik.

Hal ini mendapat sorotan Ketua Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin. Ia menilai absennya plang PBG menandakan bahwa Perusahaan Nasional dibawa BUMN juga sering tidak patuh terhadap aturan.

“Setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik. Kalau tidak ada, publik patut curiga apakah PBG benar-benar sudah ada atau belum,”tegasnya.

lanjut Sauti, ketentuan pemasangan papan proyek maupun plang PBG merupakan bagian dari asas transparansi dalam tata kelola pembangunan. Itu diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan, setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Kalau proyek tanpa plang maka masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek tersebut.

Dia menjelaskan, dalam pasal 24 PP 16 tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG, sementara pasal 115 juga disebutkan, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

“Jika kita merujuk pada UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 46 bahwa, pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp.50 juta. Selain itu, Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan keterbukaan informasi, termasuk pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan,”jelasnya.

Dia mendesak, dinas teknis agar turun ke lapangan dan mengecek secara langsung terkait hal ini.

“Kalau papan plang saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Kami akan minta proyek dihentikan sementara sampai kejelasan izin dan plang PBG benar-benar ada,”ujarnya.

Sauti juga mendesak DPRD untuk segera panggil pihak PT. WIKA dan juga dinas terkait karena ini sangat vital tidak ada PBG.

“DPRD dan dinas teknis harus segera ambil langkah tegas. Jangan hanya masyarakat yang kalian tekan setiap pembangunan harus ada PBG,”tukasnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah daerah menimbulkan tanda tanya besar. Seharusnya, proyek sebesar ini sudah diverifikasi penuh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk menjamin aspek teknis, keselamatan bangunan, dan retribusi daerah.

“Bayangkan, retribusi yang seharusnya masuk kas daerah bisa hilang. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi potensi kerugian keuangan daerah. DPRD sudah seharusnya tidak bisa tinggal diam akan masalah ini, harus segera memanggil dinas teknis dan kontraktor untuk klarifikasi,”tambahnya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau karena ini juga bagian laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sangat prihatin, karena proyek besar yang menggunakan APBN dengan anggaran ratusan miliar ini justru terindikasi tidak melalui prosedur resmi perizinan. Ini bisa menjadi bentuk pembangkangan terhadap aturan,”tegasnya lagi.

Sauti menilai bahwa lemahnya pengawasan dari instansi teknis patut dipertanyakan. Padahal, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memperoleh persetujuan melalui SIMBG. Karena selain untuk menjamin aspek teknis dan keselamatan, izin tersebut juga berfungsi memastikan retribusi daerah tidak hilang.

“Kita bicara proyek Rp173 miliar, bukan angka kecil. Kalau benar tidak ada IMB (PBG) dan SIMBG, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius yang merugikan daerah,”ujar.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun dikonfirmasi mengatakan akan menelusuri hal tersebut dengan mengonfirmasi ke pihak terkait.

“Saat ini kami masih masuk penutupan masa sidang dan agenda reses. Jadi kami belum bisa turun pantau, tetapi nanti kami akan konfirmasi ke pihak PT. WIKA, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, untuk meminta klarifikasi. Kalau pun perlu turun langsung. Kami akan turun ke Lokasi,” Singkatnya. (Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article