Bobong, Ufuktimur.com – Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Inafis Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kebakaran Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat 9 Agustus lalu. Kamis (28/8/2025)
Pantauan media polisi mengambil beberapa sample bukti yang dibungkus dalam 8 plastik. Barang bukti tersebut nantinya akan di bawa ke Polda Sulut untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, proses ini untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu 9 Agustus 2025.
“Jadi kita gunakan Scientific Crime Investigation atau investigasi suatu perkara secara ilmiah berdasarkan disipilin keilmuan, khususnya ilmu forensik. Ini guna mengumpulkan, menganalisa, dan menginterpretasikan bukti fisik di tempat kejadian, guna mendukung pengungkapan kejadian kebakaran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” terangnya.
Sementara itu, Pamin Servis Subbit Fiskom Polda Sulawesi Utara, Ipda Eko Suyoko mengatakan telah mengantongi 8 barang bukti, diantaranya, abu arang, cairan sweb, dan juga ada beberapa peralatan listrik.
“Barang bukti tersebut akan kita bawa ke lab untuk kita lakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Eko Suyoko.
Dia mengaku, pemeriksaan barang bukti dalam laboratorium selama 2 pekan.
“Untuk pemeriksaan lama kerjanya itu 2 Minggu,” pungkasnya.(Red)