Bobong, Ufuktimur.com — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) Taliabu Jaya Mandiri (TJM) dari tahanan jaksa ke jaksa penuntut umum (JPU), kamis (27/11/2025).
Tiga tersangka yakni, IM, HAK, dan FS juga telah dibawa ke Ternate menumpangi Kapal KM Al – Sudais21 untuk selanjutkan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Jumat (28/11/2025).
Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus menyempatkan bahwa, tim penyidik telah menyerahkan tahap dua tiga tersangka dan barang bukti dari Jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/11/2025).
“Kemudian dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yang dinyatakan telah lengkap ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negari Ternate untuk disidangkan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan, Jumat (28/11/2025)
Terpisah, Eks Dewan Direksi, Hamka Duwila saat ditemui awak media di Depan Kantor Kejaksaan, menegaskan bahwa status dewan direksi tidak korupsi, Dewan Direksi, di- SK- kan Bupati, kemudian PT.TJM didirikan berdarkan Perda, kemudian penyertaan modal melalui perda.
“Dan kami adakan RUPS, oleh karena itu yakin 100 persen, kami tidak korupsi, mohon doa teman – teman tapi kami menghargai proses hukum ini,” tegasnya. (red)






