Sabtu, Juli 12, 2025

Tinggal Di Jakarta Bupati Kunci APBD, Panja LHP Tak Bisa Jalan Karena Anggaran Rutin Sekretariat Ditahan

Must read

Bobong, Ufuktimur.com– Setelah disahkan melalui Paripurna DPRD, Panitia Kerja (Panja) Tindak Lanjut LHP belum bisa Action. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) belum menyerahkan dokumen LHP BPK kepada DPRD. Selain itu, anggaran Rutin Sekretariat DPRD saat dibuat permintaan tak direalisasikan oleh Pemda.

Ini disampaikan Ketua Panja LHP BPK, Suratman Baharudin kepada sejumlah awak media di kantor DPRD, Jumat, (11/7). Suratman mengatakan, sejak dibentuknya panja hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen LHP BPK maupun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Bupati yang diparipurnakan lalu. Kata dia, setelah dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD, pihaknya mendapat penjelasan bahwa Meraka tak bisa melakukan apa – apa. Sebab, proses permintaan dana rutin tidak direalisasikan oleh Bupati. Padahal secara regulasi, seluruh dana kegiatan yang termuat dalam Perda APBD mestinya direalisasikan, karena itu sudah ditetapkan menjadi Perda, sudah disepakati antara Pemda dan DPRD menjadi Item anggaran yang harus digunakan. Tapi tidak tahu alasan Bupati apa sehingga tidak merealisasikan anggaran ini.

“Bagaiman kita bisa bekerja kalau pihak sekretariat tidak bisa berbanyak dokumen, sementara waktu kerja Panja LHP ini hanya 60 hari” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD ini menegaskan, bahwa Item anggaran yang telah disepakati kemudian termuat dalam Perda APBD wajib direalisasikan. Lanjut dia, bupati tidak punya alasan untuk menahan anggaran itu. Apalagi ini jelas – jelas menghambat kerja – kerja DPRD.

“Sekarang kita DPRD mau lakukan pengawasan tapi tidak didukung oleh pemerintah daerah, teman – teman panja sudah minta buat rapat supaya kita Action kerja namun apa yang kita bahas, dokumen kita tidak punya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi partai Gerindra ini berharap, Bupati lebih peka terhadap politik anggaran. Sambung dia, sebelumnya pernah ada statement Kaban BPKAD bahwa anggaran tidak ditahan namun direalisasikan kepada kegiatan prioritas. Faktanya, sampai sekarang penyerapan anggaran baru 23 persen. “Kalau bicara prioritas berarti kegiatan yang diusulkan OPD tidak prioritas, artinya yang OPD usulkan dan termuat dalam APBD itu OPD asal mengusul,” jelasnya.

Suratman menjelaskan, sebelum dikeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi anggaran APBD telah disahkan, kemudian terbitlah Inpres nomor 1 tersebut. Setelah itu, tim TAPD Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan terkait efisiensi. Sehingga APBD yang dilaksanakan saat ini sudah merupakan hasil Efesiensi. Atas dasar apa Bupati melakukan efisiensi lagi. “Sekarang kita mau tunggu kegiatan setelah selesai perubahan anggaran, sampai saat ini kita di DPRD belum menerima KUA- PPAS anggaran perubahan, sekarang sudah minggu kedua bulan Juli harusnya sudah, kalau pembahasan anggaran perubahan di akhir agustus maka waktu pelaksanaan APBD Perubahan hanya tersisa 4 bulan, apakah mampu Pemda menjalankan itu selama 4 bulan, kan ada sanksi dari pemerintah pusat jika kita tidak mampu melakukan penyerapan anggaran maka APBD kita dikurangi,” tandasnya. (*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article