Bobong, Ufuktimur.com– Penunjukan Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), La Karidu Hamura oleh bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus ditolak oleh pimpinan DPRD. Pasalnya, penunjukan tersebut tanpa meminta persetujuan pimpinan DPRD.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi didamping wakil ketua II DPRD, Amrin Yusril Angkasa ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025). Ia mengatakan penunjukan Sekwan oleh bupati menyalahi prosedur. Kata dia, semestinya, Bupati terlebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk meminta persetujuan.
“Pengangkatan sekwan kami tidak tau karena bupati tidak pernah berkoordinasi,” katanya.
Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Taliabu Barat ini menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon II merupakan hak prerogatif Bupati namun untuk Sekretaris DPRD, Bupati harus meminta persetujuan Pimpinan DPRD. Dia mengaku hingga saat ini SK sekwan pun belum sampai di meja pimpinan DPRD.
“Saya dan dua unsur pimpinan sudah berdiskusi walhasil sekwan yang ditunjuk bupati kami ditolak,” tegasnya.
Dia menambahkan, setelah berkoordinasi, Bupati memberi waktu kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan nama yang akan ditunjuk menjabat sekwan. Walhasil, pimpinan telah merekomendasikan 3 nama kepada bupati. Tiga nama tersebut diantaranya, Sutomo Teapon, Atma dan Sumarlan Syaifudin.
“Tiga nama yang diusulkan telah kami dipanggil ke DPRD untuk diwawancarai,” ujarnya.
Ia menyebutkan dari tiga yang diusulkan tersebut 1 nama disinyalir memiliki peluang yakni Sutomo Teapon, namun Sutomo saat ini masih berstatus sebagai pejabat eselon II defenitif.
“Jadi, tiga nama yang kami usulkan itu, Sutomo memiliki peluang menjadi sekwan, tapi kami tetap serahkan sepenuhnya kepada bupati yang menentukan,” tandasnya. (Nox)